Hukum Kencing Sembarangan di
Pinggir Jalan.Perlu diketahui bahwa kelakuan
kencing di pinggir jalan seperti ini
tanpa menutupi diri adalah termasuk
dosa besar, juga menjadi sebab
terkena siksa di alam kubur. Di
samping itu pakaian mudah terkena najis karena bekas kencing pada
kemaluan tidak dibersihkan, begitu
pula bau kencing tersebut sangat
mengganggu orang lain. Ancaman Dosa Besar Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota
Madinah atau Makkah, lalu beliau
mendengar suara dua orang yang
sedang diazab di kubur. Beliau pun
bersabda, “Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap bahwa itu bukan
perkara besar, namun sesungguhnya
itu perkara besar. Orang yang pertama
disiksa karena tidak menutupi diri
ketika kencing. Adapun orang yang
kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari 216 dan Muslim no. 292). Imam Nawawi mengartikan orang
yang pertama itu tidak berhati-hati
ketika kencing. ( Syarh Shahih Muslim, 3: 178, terbitan Dar Ibnu Hazm). Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi
“Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun itu
perkara besar“: 1- Mereka yang disiksa menganggap
bahwa hal itu bukan perkara besar
(dosa besar). 2- Kedua hal tersebut tidak berat
untuk ditinggalkan. 3- Mereka menganggap itu bukan
dosa yang lebih besar dari dosa besar.
Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini
menunjukkan bahwa siksa kubur
bukan hanya diberi lantaran dosa
besar. Dosa selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 179). Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas
menunjukkan wajibnya menutupi diri
saat kencing, juga menunjukkan
bahwa tidak membersihkan bekas
kencing termasuk dosa besar. Begitu
pula untuk najis lainnya lebih dari itu. Karena bekas kencing itu berat untuk
dihindari, namun diperintahkan untuk
dibersihkan. Maka najis lainnya lebih
pantas dibersihkan daripada
kencing.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam , hal. 62, terbitan Darut Tauhid). Kencing sembarangan berarti
mengandung dua kesalahan seperti
yang dikatakan Syaikh As Sa’di, yaitu
tidak menutupi diri dan tidak menjaga
bekas kencing yang terkena pakaian. Kebanyakan Siksa Kubur Karena
Kencing Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ِοΊƒ “Kebanyakan sebab siksa kubur adalah karena kencing.” (HR. Ahmad 2: 326. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim menurut Syaikh
Syuaib Al Arnauth). Dalam riwayat Ad Daruquthni
disebutkan hadits dari Abu Hurairah,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ُ“Bersihkanlah diri dari kencing karena mayoritas siksa kubur disebabkan
karena kencing.” (HR. Ad Daruquthni 1: 128 no. 7. Yang benar hadits ini
mursal. Hadits mursal termasuk hadits
dhoif). Ash Shon’ani berkata, “Kebanyakan
siksa kubur itu ada karena pakaian
yang terkena bekas kencing dan
tidaknya bersih saat kencing.” Imam
Syafi’i berkata, “Perintah
membersihkan diri dari kencing adalah suatu kewajiban. Kecuali jika
sulit dihilangkan (lantaran penyakit
misalnya, -pen), maka itu dimaafkan.”
Imam Syafi’i berdalil akan wajibnya
berdasarkan hadits yang
menunjukkan adanya siksa kubur karena tidak membersihkan diri dari
kencing. Ancaman itu ada hanya
karena meninggalkan suatu yang
wajib. (Lihat Subulus Salam, 1: 315, terbitan Dar Ibnul Jauzi). Terlarang Menyakiti dan
Mengganggu Orang Lain Segala bentuk menyakiti orang lain
dilarang. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri petunjuk dalam hadits berikut. Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau melarang kencing di air yang
tergenang. (HR. Muslim no. 281). Juga beliau shallaallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, َ “Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudarat) pada orang
lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni
3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66.
Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih) . Dalam hadits ini dengan jelas
terlarang memberi mudarat pada
orang lain dan kencing sembarangan
termasuk dalam larangan ini. Karena
bau kencing dan kencingnya itu
sendiri sangat mengganggu orang yang lewat dan berada dekat dengan
tempat tersebut. Anak diajar kencing sembarangan Catatan: Salah satu didikan yang keliru
pada anak adalah mengajarkan anak
buang air kecil (kencing)
sembarangan di depan rumah. Karena
seperti ini berarti tidak mengajarkan
anak untuk bersih dari najis dan ketika dewasa ia akan meneruskan
kebiasaan jelek tersebut. Jadi
waspadalah orang tua! Jika Terpaksa Tidak Ada Kamar
Mandi Jika terpaksa tidak mendapatkan
kamar mandi, misal sedang di jalan,
maka jauhilah dari pandangan
manusia. Dari Jabir bin ‘Abdillah
radhiyallahu ‘anhu, beliau -“Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
ketika safar, beliau tidak menunaikan
hajatnya di tempat terbuka, namun
beliau pergi ke tempat yang jauh
sampai tidak nampak dan tidak
terlihat.” (HR. Ibnu Majah no. 335 dan Abu Daud no. 2. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih) Juga jauhilah tempat-tempat yang
biasa dilalui oleh orang-orang, tempat
nongkrong, tempat duduk, pohon
dan berbagai tempat yang dapat
menyakiti orang lain. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ِ « “Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka berkata,
“Siapakah yang kena laknat
tersebut?” Beliau menjawab, “Orang
yang buang hajat di tempat orang lalu
lalang atau di tempat mereka
bernaung.” (HR. Muslim no. 269). Ash Shon’ani berkata, “Yang
dimaksud adalah buang hajat (berak)
di tempat orang lalu lalang. Perbuatan
seperti ini dapat menyakiti orang yang
lewat dan mengotori jalan tersebut.
Inilah sebab mendapatkan laknat.” (Subulus Salam, 1: 293). Jangan lupa pula sehabis kencing
atau buang hajat, hendaklah
kotorannya disiram atau ditutupi
sehingga tidak mengganggu
orang lain. Semoga dengan mengetahui hal ini
kita semakin bertakwa kepada Allah
dalam menjauhi yang dilarang. Hanya
Allah yang memberi taufik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar